Polres Trenggalek Tangkap 3 Pengedar Pil Koplo

- Editorial Team

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, TRIBRATA TV

Polres Trenggalek, Jawa Timur amankan 3 orang yang diduga mengedarkan pil koplo atau dobel L. Mereka, Khusnul (23) dan Sugeng (24), keduanya merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari dan Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota. Dalam tas tersebut, polisi menemukan 95 butir pil koplo.

“Dari hasil introgasi diketahui pil dibeli dari tersangka Khusnul dan personil langsung bergerak menuju kediaman Khusnul. Kepada polisi, khusnul mengaku telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya. Pil dobel l itu diakui didapat dari rekannya yang lain, yakni si Sugeng,” tutur Doni Sembiring.

BACA JUGA  Lihat Chat Mesra, Pelajar SMA Bunuh Selingkuhan Ibunya

Menurutnya tersangka Khusnul membeli 100 butir pol koplo dari Sugeng seharga Rp250.000, beberapa butir pil telah ia konsumsi sendiri, lalu sisanya dijual. Setelah mengamankan Khusnul, polisi memburu Sugeng keesokan harinya.

Dari hasil introgasi, diketahui Sugeng telah mengedarkan pil dobel L kepada Khusnul. Dijelaskan pula pil yang diedarkan itu didapat dari temannya yakni Rozikin.

Petugas pun memburu Rozikin. Ia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Dwonoanti Kecamatan Gandusari. Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil dobel l. Pil itu disimpan dalam toples yang berada di kamar tersangka, serta seratus lembar plastik klip turut diamankan.

BACA JUGA  Sempat Dicari Beberapa Jam, Bocah ini Ditemukan Tidur di Rumah Temannya

Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai Rp350.000.

Menurut Doni, saat ini polisi tengah memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin. “Para tersangka kesehariannya bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las,“jelas Doni.

Kawanan tersangka ini mengaku telah 3 kali mengedarkan pil koplo. Akibat perbuatannya, ketiga mereka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sebut mantan Kasubdit Dit Reskrimum Polda Sumut ini.(red)

BACA JUGA  Nyambi Jualan Narkoba, PNS di OKI Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru