Takalar, TRIBRATA TV
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait klaim kepemimpinan LIN di Kabupaten Takalar. Penegasan ini muncul menyusul adanya pemberitahuan di media sosial yang menyoroti desakan penutupan sebuah kafe di Kelurahan Panrangnuangku oleh pihak yang mengatasnamakan Ketua LIN Takalar.
Arifuddin Rajjab Dg Tompo mengklaim dirinya sebagai Ketua LIN Kabupaten Takalar dalam sebuah pemberitaan. Dalam kapasitas tersebut, ia mendesak Kapolres Takalar, bahkan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menutup Bum Kafe di Kecamatan Polongbangkeng Utara. Desakan ini didasari atas ada temuan botol minuman keras di lokasi tersebut berdasarkan hasil investigasi hingga menayangkan pemberitaan di beberapa media online.
Namun, kenyataannya hal tersebut langsung dibantah oleh struktur resmi organisasi LIN di tingkat wilayah.
Ketua DPW LIN Sulawesi Selatan, Sahar Lili, menegaskan Arifuddin Rajjab Daeng Tompo sama sekali tidak tercatat dalam struktur resmi organisasi, baik sebagai ketua maupun anggota.
“Berdasarkan SK kepengurusan terbaru yang berlaku hingga 2026, yang bersangkutan bukan bagian dari LIN di Kabupaten Takalar,” tegas Sahar Lili dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Sahar menjelaskan terjadi perubahan besar dalam tubuh LIN pasca musyawarah internal pada Juni 2025 yang menetapkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum DPP.
Hal ini diikuti dengan: Penataan Ulang Struktur yakni perubahan menyeluruh pada kepengurusan di tingkat daerah.
Legalitas Hukum: Kepengurusan yang sah saat ini merujuk pada AHU (Administrasi Hukum Umum) terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025. Sahar menekankan Kesbangpol Sulsel telah menyatakan AHU lama sudah gugur secara resmi.
Mengantisipasi adanya penyalahgunaan nama lembaga, DPW LIN Sulsel telah menempuh langkah-langkah strategis
Persoalan pencatutan nama LIN telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
LIN Sulsel akan segera menyurat ke Kesbangpol Takalar, Polres, hingga Polsek setempat untuk memastikan tidak ada pihak yang bergerak tanpa dasar hukum yang sah.
“Langkah ini untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat atau aparat penegak hukum akibat klaim sepihak dari oknum yang tidak memiliki legitimasi,” tutup Sahar Lili.
Lembaga Investigasi Negara adalah organisasi yang bergerak di bidang pengawasan dan investigasi untuk mendukung supremasi hukum di Indonesia, yang beroperasi berdasarkan legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









