Takalar, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos.,MM menerima penghargaan pin emas sebagai salah satu alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) terbaik pada acara puncak peringatan Milad ke-71 UMI di Auditorium Al Jibra Kampus II UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (23/6/2025).
Penghargaan tersebut diberikan bagi Alumni yang telah berkiprah dan telah mengabdi untuk bangsa dan negara.
“Alhamdulillah hari ini kami mengikuti rangkaian kegiatan Milad ke-71 UMI. Sangat khidmat dan penuh semangat kolaboratif,” ujar Hengky Yasin.
“Kami ucapkan salam milad ke-71 Universitas Muslim Indonesia. Dalam usia yang cukup dewasa seperti ini Universitas Muslim Indonesia sudah menjadi lembaga pendidikan yang bertaraf internasional,” katanya.
“Kami juga bersyukur dan berterima kasih kepada Universitas Muslim Indonesia karena kami diberikan penghargaan sebagai alumni perguruan tinggi tersebut dengan memberikan pin emas,”tambahnya.
“Apresiasi tinggi kepada UMI, saya sebagai salah satu Alumni bersyukur pernah menuntut ilmu di sini. Alhamdulillah saya mendapat kesempatan dan disematkan pin emas sebagai salah satu Alumni terbaik,”tutup Hengky.
Selain Wakil Bupati Takalar, penghargaan serupa juga diberikan kepada sejumlah kepala daerah lainnya, yakni Bupati Wajo, Andi Rosman, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle. Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.
Milad UMI ke-71 turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria serta diisi dengan kuliah umum oleh Rektor Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), Prof. Dato’ Ts. Dr. Sharifudin Md Shaarani.
Milad ke-71 ini mengangkat semangat kolaborasi antara sivitas akademika, alumni, dan pemerintah daerah dalam membangun bangsa melalui pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan profesionalisme. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









