Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Takalar bergerak cepat memastikan stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Langkah ini diawali dengan menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Takalar, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Takalar, Setiawan Setia (Daeng Manye), serta dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait. Fokus utama diskusi adalah menjaga ketersediaan bahan pokok dan memperkuat ekosistem transaksi digital di Kabupaten Takalar.
Dalam arahannya, Daeng Manye menegaskan bahwa meskipun konsumsi masyarakat biasanya melonjak menjelang Lebaran, kondisi stok pangan di Takalar saat ini terpantau stabil.
”Ketersediaan pangan di Kabupaten Takalar secara umum berada dalam kondisi aman. Produksi komoditas utama seperti beras didukung oleh sektor pertanian kita yang besar, sementara distribusi bahan strategis lainnya seperti cabai, bawang, dan daging ayam juga berjalan lancar,” jelasnya.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah intervensi, di antaranya
Operasi Pasar dan Pasar Murah secara berkala.
Mobile Distribution Center (MDC) GADISTA untuk menjangkau wilayah pelosok.
Pemantauan stok harian untuk mencegah penimbunan barang.
Selain urusan dapur, HLM kali ini juga menekankan pentingnya elektronisasi transaksi. Pemkab Takalar berkomitmen memperluas penggunaan QRIS di pasar tradisional, pedagang kaki lima, hingga pelaku UMKM di desa melalui program
”Digitalisasi bukan sekadar gaya hidup, tapi kebutuhan untuk transparansi dan efisiensi transaksi pemerintahan serta pemberdayaan ekonomi kecil,” tambah Daeng Manye.
Melalui sinergi TPID dan TP2DD, Pemkab Takalar optimistis dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari kemenangan tanpa perlu khawatir akan kelangkaan barang maupun gejolak harga yang ekstrem. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








