Baru Keluar Penjara, Penjambret ini Ditembak Polisi

- Editorial Team

Kamis, 12 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Reskrim Polsek Medan Area menangkap residivis spesial jambret. Josep Harianto Simamora (26) warga Jalan HM Joni Gang Roma Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Denai rerpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, Selasa (11/3/2020).

Kapolsek Medan Area didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan menggatakan pelaku ditangkap atas laporan Tiara Dwi Lestari. Korban saat itu hendak pulang seusai belanja di warung. Ketika menyeberang jalan tepatnya di Jalan Menteng Raya depan Gang Indra Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Denai datang dua laki laki mengendarai Beat warna Hitam BK 2989 AJC.

BACA JUGA  6 Pencuri dari Koper Penumpang Pesawat Lion Air Diringkus

Mereka langsung menjambret kalung rantai Italy 4 fram dengan liontin madu mata 22 karat dari lehernya. Akibatnya korban terjatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet dikedua tangan. Padahal saat itu korban sedang hamil tua.

Tekab Polsek Medan Area dipimpin Panit Ipda PM Tambunan langsung melakukan penyelidikan. Di lapangan aksi pelaku terpantau dari CCTV. Personil pun memburu keduanya. “Pelaku sempat melarikan diri hampir 1 bulan,” ujar Kompol Faidir.

BACA JUGA  Diduga Pengedar Sabu, Dua Buronan Polres Rohil Diringkus Polsek Kandis

Setelah diintip, seorang pelaku hendak pulang ke rumah namun belum sampai ke rumah, pelaku melihat petugas dan berusaha melarikan diri.

“Takut kehilangan pelaku, petugas memberi tembakan peringatan tapi tak diindahkan,” katanya.

Usai diobati di RS Bhayangkara Medan pelaku dijebloskan ke sel Polsek Medan Area. Menurutnya, ia sudah 19 kali melakukan kejahatan. Ia pun baru keluar dari Rutan setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Polisi masih memburu satu pelaku lagi sebagai joki yakni Roni Silitonga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)

BACA JUGA  Maling Ponsel Ditangkap Polsek Medan Baru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!