Hendak Bawa 1 Kg Sabu ke Kalsel, Dua Pria Diamankan Petugas Bandara Kuala Namu

- Editorial Team

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Dua pria asal Aceh gagal terbang di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumut, Jumat (12/3/2021). Pasalnya keduanya kedapatan membawa 1 kilogram lebih sabu.

AA (33) warga Desa Tanjong Minjey, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dan Is (27) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu saat hendak terbang ke Kalimantan Selatan.

Humas Angkasa Pura 2 Bandara Kualanamu, Paulina dalam keterangannya mengatakan kedua pria asal NAD ini calon penumpang pesawat Citilink QG 883 KNO – CGK – BDJ. Dari sepatu keduanya ditemukan 8 bungkus plastik warna hitam pada Kamis (11/3/2021) malam.

BACA JUGA  15 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan Polda Kalbar

Sebelumnya petugas yang berada di SCP Main Entrance 2 melakukan profilling terhadap tiap penumpang yang akan memasuki gedung terminal keberangkatan Bandara KNIA.

Petugas yang curiga saat melihat keduanya berjalan itu langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Hasilnya, dari dalam sepatu keduanya ditemukan barang haram seberat bruto 1.015 gram dalam 8 kemasan plastik warna hitam.

BACA JUGA  Aniaya Selingkuhannya, Pria ini "Gol" di Polsek Patumbak

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas Avsec Bandara Kualanamu menyerahkan kedua pria dan barang bukti berupa handphone, KTP keduanya, 2 pasang sepatu jenis sport, 2 tas sandang dan uang tunai Rp2.975.000 ke Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Keduanya sudah diserahkan ke Ditnarkoba Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut “, terangnya. (Yan)

BACA JUGA  Dalam Semalam Empat THM di Medan Dirazia, Polda Sumut Amankan Lima Pengunjung Positif Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB