Aniaya Selingkuhannya, Pria ini “Gol” di Polsek Patumbak

- Editorial Team

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tega menganiaya wanita selingkuhannya, CRH (37) warga Medan Amplas terpaksa berurusan dengan Polsek Patumbak. Wanita yang menjadi korban adalah AG br N warga Jalan SM Raja Medan.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Res Iptu Philip A Purba mengatakan peristiwa itu berawal Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku CRH mendatangi korban di Jalan SM. Raja simpang Marindal dan mengajaknya pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan Medan Amplas. Keduanya pun pergi ke tempat itu.

Pada malam harinya pelaku membentangkan tikar di ruang tamu, setelah mereka sampai di rumah tujuan, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya namun korban tidak mau sehingga pelaku emosi.

BACA JUGA  Polres Tapteng Tangkap Pembunuh Pekerja Bangunan di Madina

Rasa emosi tersebut dilanjutkan dengan tindak kekerasan seperti  menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban.

Tak tahan dengan kekerasan itu korban lalu menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput.

Sekitar sejam kemudian suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak setelah mengetahui apa yang terjadi terhadap korban.

Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.

BACA JUGA  10 Kali Cabuli Anak Tiri, Buruh Ternak Ayam Ditangkap Warga

Sementara itu Polsek Patumbak setelah menerima laporan korban, pada Rabu 11 November 2020 sekitar Pukul 13.30 Wib menerima informasi dari masyarakat CRH sedang di Jalan SM Raja simpang Jalan Balai Desa tepatnya di bawah flyover.

Team dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba dan Panit  Ipda M Yusuf Sidabutar SH langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Pelaku mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar empat tahun.

Dijelaskannya tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(dul)

BACA JUGA  Bupati Labura, Kapolres dan Kasdim Antar Jenasah Luis Hutabarat ke Keluarga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB