Banjar, TRIBRATA TV
Seorang pria mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan berat di teras samping Masjid Agung Al Karomah, Desa Pasayangan Utara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 19.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu sedang berbuka puasa di lokasi kejadian. Tiba-tiba, seorang pria yang belum diketahui identitasnya mendekatinya. Korban sempat menegur pria tersebut agar menjauh karena tercium bau lem fox dari tubuhnya.
Tak lama berselang, pelaku kembali datang dan langsung menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut. Akibat serangan tersebut, korban terkapar bersimbah darah sementara pelaku langsung melarikan diri.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat yang saat itu sedang mobile melaksanakan patroli malam Ramadhan setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut langsung menuju TKP.
Saat dikonfirmasi Kapolres mengatakan, pihak kepolisian dari Polsek Martapura telah menerima laporan atas kasus ini dan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. “Kita sudah mengantongi pelaku yang terekam CCTV Masjid Al Karomah Martapura,” katanya.
Dari rekaman CCTV, terlihat terduga pelaku mengenakan kaos berwarna putih memasuki area masjid, kemudian ia melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
“Kita sudah perintahkan seluruh jajaran Resmob dan Reskrim untuk mengejar pelaku, Insyaa Allah secepatnya akan kita amankan,” jelasnya.
Barang bukti berupa pakaian dan sarung korban yang berlumuran darah telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolres mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku untuk segera melaporkan guna mempercepat proses penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tindakan kekerasan yang terjadi di tempat umum dan saat momentum berbuka puasa. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pelaku serta memastikan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Martapura. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









