Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan menggelar pembahasan strategis penanganan perkara pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pertemuan lintas institusi tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Rabu (11/02/2026). Forum ini menjadi ruang untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus menegaskan komitmen bersama aparat penegak hukum agar transisi regulasi nasional berjalan tertib, terukur dan berkeadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang,Haris Damanik didampingi Kepala Sub Seksi Administrasi dan Orientasi (Kasubsi AO) serta staf. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam forum diskusi, Haris Damanik menegaskan pemberlakuan KUHP nasional bukan sekadar perubahan norma hukum melainkan transformasi paradigma pemidanaan yang menuntut pemahaman utuh dari seluruh pemangku kepentingan. Ia menyoroti pentingnya penguasaan substansi perubahan khususnya sistem pemidanaan baru yang mengedepankan prinsip proporsionalitas, pembinaan serta alternatif pemidanaan di luar penjara.
“KUHP baru membawa implikasi langsung terhadap tugas pemasyarakatan,mulai dari potensi dinamika jumlah warga binaan, mekanisme eksekusi putusan pengadilan, hingga penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Semua itu menuntut kesiapan, ketepatan, dan sinergi lintas lembaga,” tegas Haris.
Ia menambahkan, lembaga pemasyarakatan tidak semata menjadi pelaksana putusan pengadilan melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pembinaan,reintegrasi sosial serta perlindungan hak asasi manusia sesuai konstitusi.
Sementara itu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlauangan Purba, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Novanema Duha menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan, termasuk asas lex mitior—penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Menurutnya masa transisi ini menuntut kecermatan, profesionalisme dan keteguhan aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
“Penanganan perkara yang sedang berjalan harus dilakukan dengan strategi yang tepat menjamin kepastian hukum dan tetap sejalan dengan keadilan substantif. Harmonisasi pemahaman antarpenegak hukum menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasi aturan baru,”ujarnya.
Dari unsur kepolisian,Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan,AKP Elimawan Sitorus menyatakan kesiapan penuh jajaran penyidik untuk menyesuaikan seluruh proses penyidikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Penyesuaian tersebut meliputi peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan serta perlindungan hak-hak tersangka,hingga optimalisasi pendekatan restorative justice sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan,Polri berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara presisi, transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.
Komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan juga ditegaskan di tengah ancaman serius peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat M.Lumban Gaol, menegaskan pemberantasan narkoba harus dijalankan secara tegas, terukur, dan berlandaskan hukum. Tidak ada ruang bagi kompromi, apalagi penyalahgunaan kewenangan dalam upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Menurutnya penegakan hukum bukan semata tindakan represif,melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan dengan integritas,profesionalisme dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap proses penindakan dipastikan berjalan sesuai prosedur dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi dari terbangunnya kepercayaan masyarakat. Transparansi dan kepastian hukum adalah prinsip yang tidak bisa ditawar,”tegasnya.
Lebih lanjut,ia menekankan perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah,tokoh masyarakat dan keluarga menjadi kunci utama dalam membentengi lingkungan dari bahaya narkotika.
Melalui pertemuan strategis ini,seluruh pihak sepakat sinergi yang solid dan berkelanjutan antara lembaga pemasyarakatan, kejaksaan dan kepolisian merupakan prasyarat mutlak dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional. Koordinasi yang kuat diyakini mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan,namun tetap tegas dalam menjaga wibawa negara. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









