Kajari Asahan Sambangi Kediaman Nek Sarwen

- Editorial Team

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Asahan dipimpin Kajari Asahan Basril G SH MH didampingi Ketua IAD Asahan Ny. Zatia Basril menyambangi kediaman Nek Sarwen, Minggu (17/08/25) siang.

Dalam kunjungan ini, rombongan Kejaksaan Negeri Asahan memberikan bantuan Sembako dan uang santunan kepada Nek Sarwen.

“Kedatangan kita ini selain wujud melaksanakan Adhiyaksa Perduli, juga dalam memperingati HUT RI ke-80 sekaligus memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, 2 September mendatang,” ujar Kajari Asahan.

“Apalagi kita dengar, Nenek ini tidak mendapatkan BLT. Tentu hal ini sangat kita sayangkan. Ke depan kita harap agar jangan ada lagi Nek Sarwen Nek Sarwen lain di Kabupaten Asahan,” terang Kajari didampingi Kasi Intel Heriyanto Manurung SH usai kegiatan.

BACA JUGA  TNI AL Kembali Amankan 22 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

Asehatun, anak Nek Sarwen mengucapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan dan Kodim 0208/AS.

“Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Dandim, yang kemaren juga udah datang ngasih bantuan bang. Mudah-mudahan diberikan kesehatan dan rejeki untuk orang itu bang. Khususnya buat Pak Dandim dan Kepala Kejaksaan,” ucap Atun ditanyai.

Diberitakan sebelumnya, Nek Sarwen, lansia berusia 83 tahun warga Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan selain diputus sebagai penerima PKH, dirinya juga tidak mendapatkan bantuan Beras Bulog gratis yang dibagikan Pemkab Asahan bekerjasama dengan Bulog, beberapa hari lalu.

BACA JUGA  Betis Kanan Seorang Nelayan "Dibolongi" Polisi

Saat itu, pihak pendamping PKH Kecamatan Setia Janji mengaku ketidaksingkronan NIK di Kartu Keluarga dan KTP Nek Sarwen menjadi penyebab terhentinya sebagai penerima PKH.

Sementara pihak Desa Sei Silau Barat saat dikonfirmasi mengaku terkait penentu penerima beras gratis adalah kewenangan Dinsos Asahan dan Bulog. (Gondrong)

BACA JUGA  Kodim 0208/AS Fasilitasi Tembak Meriah Antar Forkopimda Asahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru