Poso, TRIBRATA TV
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Yos A. Tarigan melantik dua pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Negeri Poso dalam sebuah prosesi khidmat yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, jaksa, dan pegawai, Rabu (11/2/2026) di Aula Kejari Poso.
Dua pejabat yang dilantik adalah Rahman Sandy Ela Sabtu, S.H. (Jaksa Muda, Golongan III/d) sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Poso di Tentena, serta Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H. (Ajun Jaksa, Golongan III/b) sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Poso.
Dalam amanatnya, Kajari Poso Yos A. Tarigan menyampaikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya akselerasi kerja bagi para pejabat yang baru dilantik. Ia meminta agar mereka segera melakukan penyesuaian diri dan menghadirkan inovasi demi mewujudkan visi besar Kejaksaan RI.
“Segera bekerja, lakukan penyesuaian diri, dan berinovasi. Paling utama adalah menjaga integritas dan menghindari segala bentuk perbuatan menyimpang,” tegas Yos A. Tarigan dalam sambutannya.
Secara khusus, Kajari memberikan arahan kepada Kacabjari Tentena yang baru agar senantiasa menjaga koordinasi dengan kantor induk. Ia mewajibkan pelaksanaan apel bulanan di Kejari Poso sebagai bentuk penguatan sinergi antar unit kerja.
“Kita adalah satu keluarga besar. Harus selalu guyub, saling bercerita, dan saling mengingatkan demi kebersamaan serta kemajuan institusi,” tambahnya.
Sementara itu, kepada Kasi Pemulihan Aset yang baru, Kajari berpesan agar segera membaur dengan tim dan memberikan performa terbaik dalam pengelolaan barang bukti.
Pelantikan yang berlangsung hangat ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi (kasi) dan kasubagbin yang bertindak sebagai saksi, rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi makan siang bersama seluruh pegawai guna mempererat rasa kekeluargaan dilingkungan Kejaksaan Negri. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







