Kesal Karena Sering Main Warnet, Isteri Bakar Suami

- Editorial Team

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Gegara sering main warnet, HSM alias Isyam (22) warga Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang nekat membakar suaminya, Jurdhi (21) hingga tewas. Ibu rumah tangga ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Peristiwa mengenaskan yang mengakibatkan korban tewas itu terjadi di Pasar XV Dusun VIII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (3/2/2024) sekitar pukul 17.00 wib.

Dalam press release tertulis yang diterima wartawan pada Senin (12/2/2024) Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Plt Kasat Reskrim AKP Natanail Sitepu menjelaskan peristiwanya bermula ketika pelapor Andri Bilana abang korban datang ke rumah korban dengan menggunakan sepedamotor.

BACA JUGA  Sadis, Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Pinggir Jalan

Lalu pelaku meminjam sepedamotor Andri Bilana dengan maksud mencari korban. Andi Bilana memberikan sepedamotornya dan pelaku pergi bersama Refti Ameliani yang merupakan adiknya. Setelah pelaku mengetahui keberadaan korban, maka Refti Ameliani diantarkan ke rumah dan diturunkan oleh pelaku.

Lalu pelaku pergi kembali dengan menggunakan sepedamotor dan beberapa menit kemudian pelaku pulang dan mengatakan kepada pelapor jika adiknya bernama Jurdhi yang juga merupakan suami pelaku itu telah dibakar di warnet. Mendengar hal itu, pelapor mendatangi warnet dan saat tiba di warnet, pelapor melihat jika korban telah basah kuyup dan terbakar.

BACA JUGA  Bupati Deli Serdang dr.Asri Ludin Tambunan Gelar Buka Puasa Bersama

Selanjutnya pelaku melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 113 / II / 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 08 Februari 2024 pelapor atas nama Andri Bilana.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku membakar korban karena pelaku kesal terhadap korban yang sering main warnet. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 atau pasal 187 atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan atau 20 tahun penjara,” sebut AKP Natanail Sitepu.

BACA JUGA  BNNK Deli Serdang Musnahkan 2 Kg Sabu,Terima Penghargaan dari GWI dan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB