7 Warga Perancis Dideportasi Imigrasi Sibolga

- Editorial Team

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Tujuh warga negara asing (WNA) asal Perancis diamankan petugas Imigrasi Sibolga bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Gunung Sitoli, Kepulauan Nias pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Rencananya Sabtu (11/2/2023) kemarin, mereka akan dideportasi ke negara asalnya melalui TPI Pelabuhan Laut Sibolga bersama Timpora, karena masa berlaku izin tinggalnya sudah berakhir 26 hari.

“Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang saat konferensi pers, Jumat (10/2/2023).

Saroha Manullang mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mereka melanggar Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 71 huruf b UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Sekda Nias Wakili Bupati Kukuhkan Panitia Natal Oikumene Tahun 2022

Lanjut Saroha, ke 7 warga negara Perancis itu tidak bersedia karena tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan izin tinggal, sehingga diberikan sanksi tegas berupa deportasi keluar dari wilayah Indonesia, dan nama mereka dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Seluruh WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi tegas, terukur namun humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai UU yang berlaku,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sahora berharap dengan terselenggaranya rapat Timpora ini, sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder semakin intens dan koordinasinya lancar dikemudian hari.

Sebelumnya, Imigrasi Sibolga mengadakan rapat Timpora untuk pendeportasian warga negara Prancis. Rapat ini adalah bukti dari semakin kuatnya sinergisitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

BACA JUGA  Pria Asal Berastagi Nekat Jalan Kaki 117 KM ke Sibolga, Demi Temui Keluarga

Sebagaimana diketahui, ke tujuh WNA tersebut datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa Bali menggunakan kapal ‘Yacht EXULTET II’ yang dinahkodai warga negara asing mantan angkatan laut di negaranya. Dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota Timpora diketahui mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia.

Dikatakan Saroha, seluruh stakeholder seperti KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, dan BIN mendukung penuh pendeportasian itu demi menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

“Apabila ada yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia,” kata Saroha Manullang yang didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, dan Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu. (Bonni T Manullang)

BACA JUGA  Aniaya Teman Sekampung, Warga Parjalihotan Ditangap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB