Aniaya Teman Sekampung, Warga Parjalihotan Ditangap

- Editorial Team

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Polsek Pinang Sori Resor Tapanuli Tengah Sumatera Utara menangkap pelaku penganiayaan berinisial FZM (44) warga Dusun VI Sipining Pining Desa Parjalihotan Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas AKP. H.Gurning menjelaskan Unit Reskrim Polsek Pinang Sori menangkap pelaku penganiayaan terhadap SL, 4 jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Penganiayaan itu diketahui Polisi setelah istri korban melapor ke Polsek Pinang Sori pada hari itu juga yang langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Dituduh Menjambret, Sekelompok Pemuda Aniaya Warga Percut

“SL lagi mendapat perawatan dari petugas medis di Puskesmas Pinang Sori dengan luka serius di kepala,” terangnya.

Mendapat informasi tersebut,Kapolsek Pinang Sori AKP Kando Hutagalung bersama Kanit Reskrim Bripka Mangarahon Hutasoit langsung mengarahkan anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.

Petugas mendapat informasi tersangka bersembunyi dalam kamar rumahnya.

Penganiayaan ini bermula di salah satu warung ketika tersangka dan korban bertengkar. Tersangka kemudian mengambil kayu panjang dan memukulkan dua kali ke kepala korban.

BACA JUGA  Ditegur Main HP Terus, Supomo Lukai Istri dan Anak

Saat kejadian istri korban sempat melerai keduanya namun tersangka meninju dada istri korban. Sementara korban mengalami luka di kepala bagian atas.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pinang Sori untuk proses hukum selanjutnya. (nas)

—————————————

BACA JUGA  Kasus Aniaya Wartawan di Takalar Dikawal Media dan LSM

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB