Medan, TRIBRATA TV
Menjawab dinamika dan tantangan tugas Polri, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo SH
melakukan road show ke seluruh Polda jajaran di Indonesia untuk memastikan pencegahaan perilaku-perilaku menyimpang personil Polri.
Kedatangannya juga untuk memastikan anggota Polri bekerja dengan penuh pengabdian tinggi dalam melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.
Dalam kunjungannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol Ferdy Sambo disambut hangat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjunta didampimgi Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto serta pejabat utama Polda Sumut serta seluruh Kapolres jajaran, Selasa (11/1/2022) di Aula Tribrata Polda Sumut.
Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan kedatangannya ke Polda Sumut dalam pembinaan pencegahan dan mitigasi tentang terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Kedatangan saya ke jajaran Polda Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan pencegahan dan mitigasi pelanggaran secara dini dari anggota Polri, baik itu secara pribadi maupun individu. Semua ini kita lakukan untuk memperbaiki dan membenahi sistem agar perilaku menyimpang anggota dapat kita minimalisir dan tiadakan,” katanya.
“Kita mengecek bagaimana standart operasional dan management dari level para Kasatker pejabat utama Polda sampai dengan para Kapolres. Dari hasil pengecekan masih adanya ditemukan hal-hal mendasar yang tidak dilakukan sesuai Standar Oerasional Prosedur, ini menjadi tanggungjawab bersama untuk kita benahi,” terangnya.
Pada kesempatan itu, dihadapan para pejabat utama Polda, Kapolres, wakapolres dan jajaran, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan pentingnya seluruh anggota memahami dinamika organisasi, dinamika masyarakat sehingga perilaku dan pelanggaran anggota dapat dihilangkan.
“Organisasi tidak butuh kita, tapi kitalah yang butuh organisasi. Kita harus berkomitmen untuk bekerja lebih baik, kita harus berubah. Tinggalkan kebiasaan polisi-polisi yang lama. Kita akan berikan penghargaan bagi personel yang berprestasi dan akan menindak dengan tegas bagi personel yang melanggar,” tegasnya. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









