Kena Jebakan Betmen, Pengecer Sabu Asal Kisaran Ditangkap di Tanjungbalai

- Editorial Team

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

M. Radiatul Akmal alias Akmal (22) kelimpungan begitu kena jebakan Betmen oleh personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Pelajar yang tercatat sebagai
warga Jalan Kurma, Lingkungan 1, Kelurahan Kisaran Naga,Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan itu ditangkap usai dipancing bertransaksi sabu dengan personil yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (12/1/2021) mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan dengan teknik undercover.

BACA JUGA  Cabuli Gadis Belia, Osarao Tafonao, Kades Awoni Nisel Masuk Bui

“Tersangka MRA alias A ditangkap setelah personil Satnarkoba melakukan undercover pemesanan.
Begitu lokasi transaksinya disepakati, personil langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Tersangka ditangkap di Jalan Let Jend Suprapto, No 11, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara,Kota Tanjung Balai.

“Dari tersangka ditemukan barangbukti sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,20 gram, selembar potongan plastik asoi warna hitam dan sepotong potongan kertas warna putih.

Personil kemudian membawanya bersama dengan sepeda motor Honda Genio BK 3917 QAJ yang dikendarainya saat bertolak dari Kisaran menuju ke Tanjungbalai.

BACA JUGA  Setahun Lari, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Deli Tua

“Tersangka dan seluruh barangbukti saat ini diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2). UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ahmad Dahlan. (Eko)

BACA JUGA  Rampas Hp Cewek di Access Road, Kendro dan Adek Tertangkap Dikejar Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB