Cabuli Gadis Belia, Osarao Tafonao, Kades Awoni Nisel Masuk Bui

- Editorial Team

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel, TRIBRATA TV

Walau sebelumnya oknum Kades Awoni, Osarao Tafonao sempat membantah tudingan jika dirinya melakukan perbuatan persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa, akhirnya Polres Nias menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023).

Setelah dilakukan gelar perkara dan memdapatkan dua alat bukti, Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel),
menahan Osarao Tafonao karena menyetubuhi korbannya berinisial WT (20) warga Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan.

Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur kepada wartawan membenarkan Kades Awoni, Osarao Tafonao sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

BACA JUGA  Gegara Sabu Paket Limpul, Pria ini Jadi Tahanan Polsek Medan Kota

Aydi Mashur menjelaskan Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023.

“Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencana besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa,” ujarnya.

Di tempat terpisah kuasa hukum korban, Adv.Aperius Gea, SH MH yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Peduli (YLBH Maped) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Nias Selatan karena telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahananan.

BACA JUGA  Ringkus Pengedar dan BD Sabu, Warga Apresiasi Kinerja Satnarkoba Polres Asahan

“Kami dari segenap pimpinan dan pengurus YLBH-Maped berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat,” ujarnya.

Menurut Aperius Gea atas kejadian ini kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan. ‘Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh,” ungkapnya.

Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka. Ada diiming-iming uang Rp30 juta sampai Rp50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai, jelas Aperius Gea.

“Korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Pengedar Sabu

Aperius Gea berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum. “Kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (Sn. Telaumbanua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru