Hukum  

Istri Terdakwa Tuding Polres Labuhanbatu Rekayasa Kasus

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Albiana Nasution membantah semua dakwaan jaksa kepada suaminya, Awaluddin Hasibuan dalam persidangan di PN Rantau Prapat, Kamis (21/11/2019) lalu. Dia menuding kasus tersebut rekayasa polisi.

Dalam kesaksiannya, Albiana menjelaskan peristiwa penangkapan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada suaminya pada 8 Oktober 2019 di rumah mereka di Desa Sungai Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

IMG-20240227-124711

Saat itu, Awaluddin sedang membuat kandang ayam di belakang rumah mereka. Tiba-tiba datang sejumlah polisi yang langsung menangkapnya. Dari penggledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti.

Polisi kemudian menggeledah seluruh ruangan rumahnya. Dari dalam kamar, polisi menemukan uang Rp45 juta dari balik kasur. Uang itu sita. “Padahal uang itu adalah modal berjualan saya,”kata Albiana.

BACA JUGA  Bersama Komnas Anak, Polresta DS Gelar Konperensi Pers Kasus Kesusilaan

Karena tidak menemukan barang bukti yang dicari, lanjut Albiana, polisi menelpon seseorang. Orang yang ditelpon itu menurut Albiana adalah Leman.

Kepada Leman polisi bertanya, dimana barang itu kau taruh? Kenapa tidak ada kami dapat?. Polisi bahkan mengancamnya, nanti kau yang kami tangkap (jika tidak menjelaskan posisi barang yang dicari).

Leman kemudian menjelaskan posisi barang yang dicari berada dekat kulkas. Polisi kemudian menemukan sebuah plastik kecil berisi sabu disudut bawah kulkas sesuai keterangan Leman.

Awaluddin dipaksa polisi untuk mengambilnya namun ditolak dengan alasan itu milik Leman. Walau telah ditendang, Awaluddin tetap menolak mengambilnya, seorang polisi kemudian mengambil plastik itu.

Setelah itu polisi membawa Awaluddin dan tiga orang lainnya menuju Mapolres Labuhanbatu. Sebelum sampai mapolres, mereka singgah di Lapangan Binaraga dekat pemancar TV. Kali ini Awaluddin disuruh mengakui uang Rp45 juta itu merupakan hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA  Aniaya Pengembala Bebek, Mantan Lurah di Lutra Dipolisikan

Dengan memakai kayu, polisi memukul Awaluddin agar mengakuinya. Karena tak juga mau mengakuinya sejumlah bagian tubuh Awaluddin mengalami lembam dan kakinya membiru akibat pukulan kayu.

“Polres Labuhanbatu melepaskan 3 orang yang ikut dibawa bersama Awaluddin dengan alasan negatif saat di tes urine,” kata Albiana.

Namun informasi yang diterimanya, mereka dibebaskan dengan membayar Rp15 juta.

Dalam kesaksiannya didepan majelis hakim, Albiana mengatakan Leman merupakan pengedar narkoba yang telah berhubungan dengan pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dugaan itu diperkuat karena kedatangan polisi ke rumahnya hampir bersamaan dengan kedatangan Leman.

BACA JUGA  Polsek Payung Sekaki Selesaikan Kasus Penggelapan Melalui RJ

“Leman langsung pergi begitu melihat kedatangan polisi dan tidak ditangkap,”katanya.

AKP I Kadek,Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (26/11/2019) mengakui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa setelah seluruh berkas lengkap.

Menurutnya, saat penangkapan semua yang ada kaitannya dibawa dulu ke kantor untuk pendalaman dan pemeriksaan. Jika terbukti akan ditahan, namun jika tak terbukti akan dikembalikan.

“Kalau menurut istrinya, ada anggota saya yang menyimpang ya silahkan saja membuat laporan,” katanya.

Diakuinya memang ada uang diamankan karena ada dilokasi. Karena uang itu tidak ada kaitan pidana, makanya dikembalikan.
(samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *