Hukum  

Bersama Komnas Anak, Polresta DS Gelar Konperensi Pers Kasus Kesusilaan

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Anshari, Kanit PPA Dhoory Vineyara Sigiro dan Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menggelar konprensi pers terkait 2 kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak, Jumat (22/1/2021).

IMG-20240227-124711

Dalam keterangannya, Kompol M Firdaus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kesusilaan itu berawal dari laporan polisi nomor: LP/04/I/2021/SU/Resta DS tanggal 05 Januari 2021 atas nama pelapor Juliatik dan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor Murniati.

Menurutnya, dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anaknya yang dilaporkan Juliatik (45) warga Perumnas Bendang Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu disebutkan bahwa peristiwa yang dialami korban berinisial DNS (13) siswi kelas VI SD terjadi pertama kali pada sekira bulan Maret 2020 dan kedua kalinya pada 16 Desember 2020.

Mirisnya, pelaku berinisial AA (55) adalah ayah kandung korban dan MIS (15) abang kandung korban. Atas hal itu, kedua tersangka yang diringkus itupun dijerat pasal 81 ayat (3) Subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 D, 76 E UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak yang dilaporkan Murniati (40) warga Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa yang dialami putrinya berinisial DH (16) siswi kelas 1 SMK itu pertama kali terjadi pada sekira bulan Januari 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang. Aksi sadis itu kemudian dialami korban untuk kedua dan ketiga kalinya pada awal Februari 2020.

Sedangkan aksi terakhir dialami korban pada bulan April 2020. Atas hal itu, personil tekab unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung meringkus 2 pelaku berinisial R (18) warga Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang dan LAM (19) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau serta masih mencari keberadaan 5 pelaku lain masing masing berinisial M (24) warga Desa Bandar Dolok, YS (21) warga Desa Nogo Rejo, RR (23) warga Desa Nogo Rejo, I (24) warga Nogo Rejo dan LAT (22) warga Nogo Rejo. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *