Bawa Sabu, 2 Warga Asahan Diringkus Polres Labuhanbatu di Labura

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (2/5/2024) sekira pukul 20.00 wib.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku, berinisial A alias Ardi (24) penduduk Dusun IX, Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, dan AS alias Aldi (23), penduduk Dusun II, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kecamatan Na IX-X, Labura.

BACA JUGA  Mencuri di Bekas Gudang Kayu, 3 Pelaku Diciduk Polsek Tebing Tinggi

Saat digeledah, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14,59 gram, serta 2 unit handphone merek Vivo.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA  Hamili Pacar, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari narkotika.

Polres Labuhanbatu mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Bersama, kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000