Labura, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (2/5/2024) sekira pukul 20.00 wib.
Kedua pelaku, berinisial A alias Ardi (24) penduduk Dusun IX, Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, dan AS alias Aldi (23), penduduk Dusun II, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kecamatan Na IX-X, Labura.
Saat digeledah, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14,59 gram, serta 2 unit handphone merek Vivo.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari narkotika.
Polres Labuhanbatu mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Bersama, kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera.