Barito Kuala, TRIBRATA TV
Polres Barito Kuala (Batola) menangkap seorang pengedar narkoba jenis narkotika golongan 1 jenis obat yang mengandung Karisprodol pada Jumat (3/5/2024) kemarin.
Pengungkapan ini dalam Operasi Sikat Intan 2024 Polres Barito Kuala. Pelaku NP (25) warga Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Ia ditangkap di pinggir jalan Komplek Batola Residence, Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Dari pelaku petugas menemukan 40 butir pil warna putih tanpa merk dan logo diduga mengandung Karisoprodol.
Pelaku dibawa ke Polres Barito Kuala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.