Palembang, TRIBRATA TV
Belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolsek Ilir Barat (IB) 1, Kompol Rian Suhendi, SPT, SIK, kembali mengambil langkah Restorative Justice (RJ) pada pelaku kasus pencurian ponsel.
Kali ini, langkah RJ ini diberikan kepada pelaku berinisial US (35) warga Jalan Jendral Sudirman Rt 03 Rw 01 Kelurahan 19 Ilir Palembang.
US ditangkap warga karena mencuri ponsel merk Vivo milik seorang pedagang di Pasar 26 Ilir kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada Kamis 17 November 2022 kemarin. Ia diserahkan ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Kompol Rian Suhendi mengatakan, sengaja mengambil langkah RJ karena pelapor telah memaafkan pelaku dan tak mau membuat laporan ke kepolisian.
“Sengaja kita berikan RJ, karena korban atas nama Nurlela (46) warga Jalan Mujahidin Lorong Saropal Anam No 04 Rt. 10 Rw. 04 Kelurahan Talang Semut Palembang, telah memaafkan pelaku US,” ujarnya.
Ryan menambahkan, pelaku US terpaksa mencuri HP buat membelikan makan kedua anaknya dan membeli susu anaknya yang masih balita.
“US ini kerjanya serabutan, sudah satu Minggu ini tidak dapat kerjaan, pas lagi jalan, di Pasar 26 Ilir, dilihatnya ada ponsel tergeletak di etalase, kemudian langsung diambilnya, belum sempat pergi sudah ketahuan oleh warga yang ada di sekitar,” ujarnya.
“Waktu ketahuan, langsung ditangkap dan sempat dimassa, untung saat itu ada anggota yang sedang berpatroli, yang mengamankan pelaku ke Mako Polsek IB 1,” imbuhnya.
“Setelah kita lakukan interogasi dan kita mediasikan antara korban dan pelaku, akhirnya pelaku dimaafkan korban dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum,” terang Kapolsek.
“Selanjutnya kita ambil langkah RJ, dan menasihati pelaku agar tidak melakukan lagi perbuatannya, dan menandatangani penjanjian, antara kedua belah pihak,” terangnya.
“Kemudian US kita bebaskan, dan sebelum pulang kita berikan sedikit bekal uang untuk membelikan makan dan susu anaknya yang masih balita,” tutup Kompol Rian.(Suherman)