IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Gawat, Oknum Kades Hilialo’a Nisel Diduga Gelapkan DD dan ADD Rp800 Juta

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Oknum Kepala Desa Hilialo’a Kecamatan Uluidanotae Kabupaten Nias Selatan berinisial OZ.T. diduga keras telah menggelapkan Dana Desa (DD)dan Anggaran Dana Desa (ADD).Tahun 2020, 2021 dan 2022, diperkirakan sebesar Rp800 juta.

IMG-20240227-124711

Dugaan ini didapat dari hasil wawancara, klarifikasi serta konfirmasi yang dilakukan awak media, Selasa 28 Februari 2022 kepada para nara sumber khususnya warga Desa Hilialo’a dikuatkan dengan surat warga tertanggal 27 Februari 2023 yang dialamatkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilialo’a.

Dalam surat tersebut warga meminta BPD agar mengusut penggelapan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 diperkirakan sebesar Rp800.000 yang dilakukan oknum Kepala Desa Hilialo’a inisial OZ.T.

Z. Lase salah seorang tokoh masyarakat yang ikut menandatangi surat tersebut menyampaikan kepada TRIBRATA TV dan awak media lain bahwa ada beberapa Bidang Kegiatan yang sudah termuat (tertampung) di dalam APBDes tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, namun secara fisik rencana tersebut tidak dilaksanakan baik secara menyeluruh maupun sebagian.

“Shingga kepentingan warga terabaikan dan kami merasa tertipu, ditipu oleh oknum Kades kami sendiri” ungkap Z.Lase.

Ia pun merinci beberapa kegiatan yang diduga telah digelapkan oknum Kades itu antara lain : Tunjangan dan Penghasilan Tetap Perangkat Desa khususnya Tahun Anggaran 2022 sebesar RpRp.68.400.000 (belum terlaksana), Belanja Barang Konsumsi (Makan dan Minum 1.000 bungkus Nasi) Rp30.000.000, 1.000 botol Aqua botol Rp5.000.000, bendera umbul”/spanduk Rp1.500.000, honorarium staf Perangkat Desa Rp4.800.000.

Kemudian Belanja Perjalan Dinas yaitu :
Perjalanan Dinas ke Kabupaten 100 x Rp150.000 selama tahun 2022= Rp15.000.000, Transportasi Perjalanan Dinas 50 x Rp190.000 = Rp 9.500.000, Sewa Penginapan 48 x Rp250.000 = Rp.12.000.000, belanja sewa gedung tahun 2022 Rp.10.000.000, Belanja Modal (Aset Desa), pengeras suara/sound systim dan peralatan komputer (Leptop) Rp.22.500.000.

Juga Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa t.a. 2022 Rp11.200.000, Penyelenggara Pendidikan Usia Dini (PAUD) T.A.2022 Rp12.000.000, Penyelenggaraan Posyandu yaitu Vitamin Ibu Hamil dan tambahan gizi balita Rp10.000.000, pencegahan Covid-19 Rp.29.410.000, Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan biaya Rp140.000.000 namun belum terlaksana karena dana untuk belanja Aspal, kayu bakar, minyak bakar, kereta Sorong, Temaratur, termasuk papan proyek diduga keras telah digelapkan oleh oknum kades.

Lalu Olahraga Kepemudaan Desa Rp5.421.725, Dana Pembinaan LPM Rp5.000.000), Meningkatkan Perekonomian masyarakat desa, yaitu belanja bantuan bibit tanaman, pupuk, dan alat-alat pertanian sebesar Rp16.600.000, Bintek dan Studi Banding Perangkat Desa 2022 sebesar Rp12.500.000.

Seorang Anggota BPD Hilialo’a juga mengungkapkan dana pelaksanaan kegiatan tertentu pada tahun 2020 dan 2021 yamg turut digelapkan antara lain : Dana Kegiatan Olahraga dan Kepemudaan, Dana Insentif LPM, Dana PAUD, DANA SPPD, Transportasi Perjalanan Dinas, Sewa Penginapan, Dana Belanja Konsumsi seperti pembelian Nasi Bungkus, Aqua botol dan Aqua Gelas, dari tahun 2020 sampai 2022 kegiatan tersebut diatas tidak pernah dilaksanan di Desa Hilialo’a.

Atas laporan masyarakat ini, awak media sudah berusaha menghubungi Kades Hilialo’a inisial OZ.T melalui WA namun tidak ada respons sampai berita ini ditayangkan.

Para tokoh masyarakat Desa Hilialo’a Kecamatan Uluidanotae Kabupaten Nias Selatan berharap dinas terkait memberikan perhatian serius atas laporan ini.

Beberapa warga mengatakan salah satu hobby atau kegemaran OZ.T adalah main judi. “Kalau ada malam gembira, pesta nikah dan mele-melean jika ada orang meninggal, kades dapat dipastikan main judi secara terang-terangan,” kata warga.

Bahkan salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pernah dia menyaksikan OZ.T ini bermain judi saat ada orang meninggal di sekitar ibu kota Kecamatan Gomo. “Satu setengah jam ia main judi, mengalami kekalahan Rp25 juta, tidak lama kemudian karena ada iparnya lalu dia berhenti dan mereka bubar,” ujarnya.

Saat awak media bertanya siapa saja pasangan atau kawan bermainnya, dia mengatakan bahwa mereka 4 orang,.3 diantara mereka adalah pejabat Kades dan 1 orang kontraktor. Namun identitas Kades dan kontraktor yang dimaksud tidak turut ditulis sekalipun sdh diungkapkan sumber tersebut.

Atas pemantauan jurnalis TRIBRATA TV ternyata ada indikasi kuat penyebab korupsi/penggelapan dana desa antara lain dilatar belakangi maraknya perjudian yang dilakukan oleh para oknum Kades di daerahnya. Praktek perjudian itu diluar pengawasan pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian.

Hal itu juga hendaknya menjadi perhatian semua pihak untuk membantu pihak penegak hukum memberantas penyakit masyarakat termasuk judi, narkoba, miras dan pencurian. (Sn Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *