Maros, TRIBRATA TV
Kasus pembebasan lahan perluasan Bandara Hasanuddin sampai kini terus berjalan. Sejumlah warga sampai sekarang masih menuntut hak-haknya.
Labbang, salah satu warga yang sampai kini ganti rugi lahannya tidak didapatkan karena ternyata uang ganti ruginya diambil orang lain.
Sebidang tanah milik Labbang dibebaskan pihak Bandara namun ironisnya bukan dirinya atau ahli warisnya yang terima ganti rugi. Setelah ditelusuri ganti rugi tanah Labbang, diduga telah diambil oleh salah seorang Anggota Dewan Maros, RS.
Oknum anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini diduga juga telah menilap uang ganti rugi lahan milik Pagorrai.
Sampai saat ini ahli waris Labbang belum mendapatkan hak-haknya atas sebidang tanah yang pernah dibebaskan pemerintah tahun 2014-2015 lalu. Tanah milik Labbang dengan persil 14 SII, luas 4.700 meter.
Ahli waris Labbang sampai sekarang merasa heran, mengapa masih ada orang yang setega itu. “Ini perampokan hak bahkan seperti mafia cara kerjanya,” beber kuasa almarhum Mappiso’na Dg Lira yang ditirukan Kaharuddin, ahli waris Labbang, Minggu (9/12/2024).
Sampai sekarang kasus ini bergulir di Mapolres Maros.
“Kami ahli waris dari Labbang adalah orang kecil dan tidak mampu pak, kami ingin menikmati hasil pembebasan tanah orang tua kami yang terdapat di Baddo-Baddo,” katanya lagi.
Menurutnya RS diduga kuat bersekongkol dengan pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga hasil pembebasan lahan milik Labbang masuk di kantongnya waktu itu, tahun 2014-2015.
Diduga kuat dua pemilik lahan Tanah milik Paggorai seluas 3 900 m2 dan Labbang seluas 4.800 m2 telah dibagi pembebasannya kepada H. Dedda Dan H. Solong, beber sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa oknum yang semena-semena mengambil uang hasil pembebasan lahan milik Paggorai dan Labbang harus bertanggung jawab. RS termasuk orang yang mendapatkan pembayaran seluas 2.300 m2 saat pembebasan lahan Bandara baru dengan harga waktu itu. Sedangkan sisanya H. Solong dan H.Dedda yang mengambil, ujar sumber yang tak ingin di tulis namanya.
Sementara RS hanya berkilah bahwa masalah ini sudah diserahkan kepada pengacaranya. “Kita hubungi saja pengacaraku,” tulis RS melalui WA pribadinya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








