Medan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang penjual narkoba jenis sabu di Jalan Sukarela Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (4/12/2019) yang lalu.
Tersangka bernama Muhammad Ilham (45) warga Kecamatan Medan Amplas.
Dari penangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, menyita 10 paket klip sabu seberat 40 gram dan timbangan elektrik.
“Tersangka ditangkap, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan tentang tersangka yang akan menjual sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo Rabu, (11/12/2019) sore.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan dipimpin Kanit III Iptu Hardiyanto,tersangka merupakan resedivis kasus narkoba.
“Ketika akan ditangkap, tersangka berusaha membuang barang bukti. Namun, berkat kelihaian anggota yang dilapangan. Petugas langsung mengetahui dan mengamankannya,” ujar Kasat Rafael
Ketika diinterogasi petugas, terang Raphael, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam 5 tahun penjara,” jelasnya. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









