Buron 2 Bulan, Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penganiayaan di Riau

- Editorial Team

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus seorang pelaku kekerasan terhadap anak, yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Pelaku diketahui berinisial R-P alias Rico (21) warga Dusun 1 Desa Kampung Baru Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Akibat perbuatan pelaku, menyebabkan korban Irgi Muhammad Reza (16) warga Jalan Setia Budi (Gg Sado) Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa harus dirawat intensif di RSUD Rantauprapat, dengan kondisi satu matanya rusak dan akhirnya meninggal dunia. 

Pelaku diringkus di pelariannya di Dusun 1 Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Sabtu, (9/12/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Demikian yang disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasi Humas Ipti Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).

Napitupulu memaparkan, kasus kekerasan terhadap anak ini bermula saat korban bersama ketiga temannya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, pergi menuju ke arah Desa Aek Buru, setelah nongkrong di Kafe Borsil di Dusun Gariang Desa Janji pada Selasa, (31/10/2023), sekira pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Medan

“Saat melintas di simpang Aek Pala Desa Janji, teman korban, Diki Setiawan melihat pelaku bersama temannya sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario namun tidak menggubrisnya dan meneruskan perjalanan menuju ke simpang Aek Buru,” katanya.

“Mungkin karena tersinggung, akibat suara knalpot brong dari sepeda motor yang dikemudikan oleh Diki Setiawan beserta korban, kedua pelaku tersebut lalu mengejar dan berusaha menyalip, sempat terjadi kejar-kejaran antara mereka namun para pelaku sempat menghilang dengan menancap gas,” sebutnya.

Namun, saat korban bersama temannya kembali melanjutkan perjalanannya, tepatnya di tanjakan jalan lintas Desa Janji, secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan, datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan melemparkan batu dan mengenai korban dengan jarak kurang lebih 2 meter, sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan terjatuh.

“Korban langsung dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Umum Elfi Al Azis, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat. Setelah dirawat sekitar 15 hari, korban akhirnya meninggal dunia,” imbuhnya.

BACA JUGA  Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil

Setelah, mendapat laporan dari ibu korban, Juni Arni (48), personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi. 

Selanjutnya, tambah Napitupulu, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku R-P alias Rico, yang diketahui berada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Tim berangkat ke wilayah tersebut pada tanggal 7 Desember 2023.

Satu hari kemudian Team melakukan penyelidikan di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau untuk mencari keberadaan pelaku.

“Dan akhirnya keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sebelumnya Tim berkoordinasi dengan personel Polsek Rengat Barat untuk membantu penangkapan pelaku,” jelas Napitupulu.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya pada tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 Wib, bersama temannya A-S alias Alvin (23) warga Dusun Purbatua Kampung Baru Kabupaten Labuhanbatu, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, bersama – sama melempar korban menggunakan batu di dekat tanjakan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu (TKP). Akibat pelemparan tersebut mengenai mata korban sebelah kiri dan korban terjatuh dari motornya.

BACA JUGA  Ditnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55. (k saragih)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru