Labura, TRIBRATA TV
Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Kamis (11/12/2025).
Pria berinisial RWI (28) diamankan petugas dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,41 gram, satu unit sepeda motor Supra X125 plat F 4003 WP, satu unit HP warna biru, dan tas sandang warna hitam.
Penangkapan berawal Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, dimana Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi masyarakat bahwa lokasi sering dijadikan tempat transaksi oleh pengguna sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek Na IX-X AKP Yustina dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama personel untuk dilakukan penyelidikan ke lokasi.
Tiba di lokasi petugas melihat seorang laki-laki gerak-geriknya mencurigakan. Petugas pun menggeledah dan memeriksanya hingga ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dari dalam tas sandang yang dibawa. Pelaku mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya.
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin menyampaikan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk menjalani proses lebih lanjut. (Erwin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








