LSM KCBI Nias Barat Minta Polres Nias Tuntaskan Kasus Pemalsuan Tandatangan

- Editorial Team

Minggu, 11 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, TRIBRATA TV

Ketua LSM KCBI Nias Barat, minta Kapolres Nias segera menuntaskan laporan pemalsuan tandatangan Obedi Daeli yang dilaporkan lima bulan lalu.

LSM KCBI telah menyurati Kapolres Nias dengan tembusan Polda Sumut dan Mabes Polri. “Kita mempertanyakan sudah sejauh mana tahapan penyidikan kasus pemalsuan tandatangan warga Desa Sisobambowo Lahomi itu, karena sudah lima bulan belum ada perkembangan,” kata Ketua LSM KCBI Sabar Halawa, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, pasal 263 KUHPidana yang berbunyi, “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan dan juga pembebasan utang yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah olah ianya benar atau tidak dipalsu diancam jika memakai tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat tersebut ditindak pidana penjara paling lama 6 tahun”.

BACA JUGA  Kantor Camat Onolalu Segera Dibangun, Darnis Harita: Terimakasih Pemkab Nias Selatan

“Pasal itu jelas menjerat pelaku pemalsuan tandatangan, makanya kami minta kasus ini jangan ditutup. Kita mohon tegakkan keadilan di Nias Barat,” tandasnya.

BACA JUGA  Pemko Gunungsitoli Hentikan Reklamasi Pantai Miga, Pelaksana Bandel Aktivitas Terus Berlanjut

Pemalsuan tandatangan ini diduga dilakukan Netida Hia, selaku bendahara pada kuitansi pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) pada tahun 2018 sesuai kuitansi tanggal 10 Sepember 2018 sebanyak 2 kali dan tanggal 31 Desember 2018.

Obedi Daeli tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut dan merasa dirugikan pribadinya sehingga melaporkan ke Polres Nias. (Red)

BACA JUGA  Sambut HUT Kemri Ke-78 Pemkab Nias Gelar Pawai Obor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB