Nias Selatan, TRIBRATA TV
Camat Onolalu, Darnis Harita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan yang akan membangun kantor camat baru.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias selatan yang telah menganggarkan di APBD Tahun 2021 untuk pembangunan gedung kantor Camat Onolalu,”ucap Darnis Harita diruang kerjanya, Senin (1/11/2021).
Sesuai hasil konfirmasi ke Dinas PUPR Nias Selatan, pembangunan kantor camat ini akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan bisa rampung pada tahun 2022.
Kantor camat yang baru akan dibangun di areal yang berdampingan dengan sejumlah kantor pemerintahan yang sudah ada. Persis didekat Puskesmas, Korwil Disdik, Kantor PL KB dan fasilitas pemerintah lainnya.
Hal ini agar lebih mengefektifkan dalam pelayanan kepada masyarakat Onolalu. Hal ini juga merupakan petunjuk pemerintah daerah agar seluruh fasilitas, gedung pemerintahan kecamatan berada pada satu areal sehingga mengoptimalkan layanan administrasi bagi masyarakat dan pemerintahan desa.
Lokasi pembangunan Kantor Camat Onolalu tersebut berlokasi kurang lebih 500 meter dari Siholi.
Terkait lokasi Siholi sebagai ibukota Kecamatan Onolalu sesuai Perda Pembentukan Kecamatan, bahwa hal tersebut tidak dipungkiri dan tidak bisa dirubah mengingat belum ada perda perubahan.
Namun kedepannya bisa terwujud dalam rangka pengembangan kawasan ibukota Kecamatan Onolalu.
Pihak Pemdes dan Kantor Camat hanya sebatas mengusulkan melalui Musrenbang Kecamatan. Namun biasanya dalam mengambil keputusan diperlukan beberapa pertimbangan.
Memang sudah sejak lama masyarakat Onolalu merindukan adanya Gedung Kantor Camat Onolalu dan juga sebagai simbol Kecamatan Onolalu/ Ori Onolalu. Jini diera kepemimpinan Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH dan Wakil Bupati Firman Giawa, SH., MH hal itu bisa terwujud.
“Wajar kita mengapresiasi dan berterimakasih,”imbuhnya lagi.
Beberapa jembatan dan ruas jalan kedepannya juga telah menjadi skala prioritas sesuai usulan warga untuk dapat dibangun. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









