Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Walau telah diperintahkan untuk dihentikan oleh Asisten 2 Pemko Gunungsitoli, Eko Zebua, namun aktivitas penimbunan laut di Pantai Miga terus berlanjut.
Didampingi Sekdis Satpol PP Dedy Zebua, Camat Gunungsitoli, Berkat, Asisten 2 turun ke lokasi di Pantai Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (02/04/2025) sekira jam 10 pagi. Mereka perintahkan aktivitas reklamasi itu dihentikan karena tidak memiliki izin.
“Boleh dilanjutkan setelah ada izin yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk kegiatan reklamasi harus ada mekanisme dan aturan hukumnya. Pihak pelaksana harus memiliki izin terlebih dahulu sesuai aturan hukumnya.
“Mereka harus mengantongi izin termasuk juga bangunan yang sedang dibangun juga harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ini harus dihentikan,ini keputusan saat ini,” ujar Eko.
Sementara Meiman Lase alias Ama Plus mewakili pemilik lahan, memohon kepada perwakilan Pemko Gunungsitoli,agar diberi waktu hingga hari ini untuk menimbun. Setelah itu mereka bersedia menghentikan kegiatan penimbunan tersebut. “Saya harap agar diberi waktu penimbunan hingga hari ini”, harapnya.
Namun permohonan itu ditolak Eko Zebua. Ia mengatakan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum izinnya keluar. “Seperti yang saya sampaikan tadi, mulai saat ini penimbunan diberhentikan”, ujarnya menegaskan.
Dalam peninjauan itu tampak puluhan warga Desa Miga, aparat desa dan Kepala desa turun ke lokasi. Warga meminta agar penimbunan laut atau reklamasi tersebut dihentikan karena sudah sangat merugikan dan meresahkan.
“Kami mengharapkan ketegasan Pemerintah Kota Gunungsitoli menindak para pelaku pelanggaran peraturan,” ujar seorang warga, Syukur Halawa.
Ironisnya, setelah Asisten 2 Pemko Gunungsitoli dan rombongan meninggalkan lokasi, pelaksana melanjutkan kegiatan penimbunan menghiraukan keputusan yang disampaikan Pemko Gunungsitoli.
Warga yang mengetahui penimbunan dilanjutkan, kembali mendatangi lokasi. Mereka melihat pelaksana membandel dengan tetap melanjutkan aktivitasnya.
Setelah terjadi dialog antara warga dan pelaksana kemudian para warga meninggalkan lokasi dengan tertib tanpa ada kericuhan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









