Padang Lawas, TRIBRATA TB
Jumlah luas Lahan sawah di Kabupaten Padang Lawas (Palas) berkisar 6.886 hektar, kalau dikelola petani dengan baik Kabupaten Padang Lawas akan menjadi lumbung padi dan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dibidang ketahanan pangan.
Demikian disebutkan Pj Sekda Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S. Sos MAP pada acara pembukaan Rembuk Tani yang digelar Pemkab Palas, di Aula Hotel Samsiah, Kamis (11/9/2025).
“Apalagi baru baru ini Bupati Padang Lawas Putra Mahkita Alam Hasibuan (PMA) melaksanakan panen raya di Kecamatan Barumun Baru tepatnya di Desa Hasahatan Jae, disitu hasil panen padi sawah mencapai 7,2 ton per hektar”, katanya.
Dengan hasil yang begitu banyak tentu petani kita di kabupaten padang sudah melebihi standar Nasional, tambah Panguhum.
Ia berharap dengan adanya rembug tani ini sudah barang tentu Pemkab Palas dengan para petani khususnya KTNA dibawah naungan Idaham Butar Butar akan tetap berkolaborasi kedepannya. Sesuai dengan Tema “Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat Menuju Petani Sejahtera, Padang Lawas Maju”.
Sebelumnya ketua Panitia Imron Saleh Siregar melaporkan, jumlah peserta yang mengikuti Rembug Tani ini lebih kurang 100 orang.
Tujuan dilaksanakan kegiatan sambung Imron, untuk memecahkan masalah pertanian, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani, serta mengidentifikasi kebutuhan dan peluang dalam sektor pertanian.
“Kemudian forum musyawarah ini juga berbagi pengalaman mengumpulkan aspirasi, dan merumuskan solusi bersama antara petani dengan pemerintah dan pihak terkait,” ucap Imron.
Sebagai nara sumber pada kegiatan ini, Plt Kadis Pertanian dan Ketapang Gunung Tua H. Daulay, Kadis Perkebunan dan Peternakan Perikanan Agus Salim Hasibuan, Kabid Perkebunan Rahma M.Y Nasution dan Ketua KTNA Palas Idaham Butar Butar.
Turut hadir, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Harjusli Fahri Siregar S. STP, M.Si, Plt Kadis Kominfo Irsan Soleh Lubis S.Si, Plt Kadis Perindag Parlindungan Hasibuan, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait serta undangan lainnya. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









