Medan, TRIBRATA TV
Direktorat Narkotika Polda Sumut kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 950 gram dan menangkap tersangka DA (24) warga Aceh Timur di Jalan Gagak Hitam, pada Sabtu (4/9/2021) lalu.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5 bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 950 gram dan ponsel.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ditangkap saat berhenti untuk makan disalah satu rumah makan.
“Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram ini akan dibawanya,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Sabtu (11/9/2021). (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









