Pemkab Nias Gelar Festival Olahraga Rekreasi Sepeda Santai

- Editorial Team

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Sepeda Santai yang dimulai dari Lapangan Kompleks Perkantoran Menuju Simpang Geu Lumo ke Desa Somi – Lasela dan finis di Kantor Bupati Nias, Sabtu (10/08/2024).

Kegiatan ini juga diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, Para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Para Kabag, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pelaksana, serta para Camat.

Bupati mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga telah melaksanakan kegiatan ini serta kepada seluruh peserta atas kesediaan berpartisipasi dalam even Nias Fakureta (Bersepeda) ini, program olahraga di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga ini masih rintisan dan akan terus kita laksanakan.

BACA JUGA  Polres Nias Selatan Gelar Latihan Sispamkota

“Setiap tahun kita melakukan kegiatan olahraga rekreasi sepeda santai ini sehingga mempunyai brand tersendiri yaitu Nias Fakureta (Bersepeda). Bersamaan dengan itu jalan semakin bagus dan rute perjalanan lebih variatif sehingga kita biasa Fakureta dari Kantor Bupati Nias menuju Bozihona,” kata Bupati.

BACA JUGA  Kades Hilifarono Ajak Warga Ikuti Posbindu Puskesmas Onolalu

Menurutnya Dinas pariwisata Pemuda dan Olahraga terus melakukan evaluasi dari tahun ke tahun agar kegiatan ini menarik bagi para penggemar hingga menjadi sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai even tahunan yang digemari oleh banyak orang.

“Selain sehat karena olahraga bersepeda  juga harus disertai dengan hati yang gembira dan penuh sukacita,” ujarnya.

Sumber : niaskab.go.id

BACA JUGA  Bupati Nias Instruksikan Pendataan Seluruh Balita dan Penderita Stunting

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru