Simpan Sabu di Celana Dalam, Kurir Sabu Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Patumbak mengamankan seorang kurir Narkotika jenis sabu antar provinsi dari loket Bus ALS di Jalan SM Raja Medan, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 21:00 WIB.

Dari tersangka ZN (32) yang diketahui warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus yang disimpan di celana dalam.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (10/8/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang mengatakan seorang pria dari Aceh dicurigai membawa narkotika.

BACA JUGA  Miliki Sabu "Kicul" Dicokok Polisi

Dari info tersebut personil langsung turun ke TKP. Setelah melihat pria dengan ciri ciri yang sama, personil langsung menghampirinya dan melakukan pemeriksaan.

“Saat kita lakukan pemeriksaan barang barangnya dan kantong celana, personil tidak menemukan barang bukti. Karena melihat pria tersebut semakin gelisah, akhirnya personil memeriksa pakaian dalam. Disitu kita berhasil mengamankan sabu sebanyak 6 bungkus,”ungkap Kanit Reskrim.

BACA JUGA  Polsek Tanjung Morawa Bekuk 3 Pelaku dan Sita 23 Paket Sabu

Dari temuan barang haram itu, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari Banda Aceh yang akan dibawa ke Lampung. Ia juga mengaku, kalau barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggunya di Lampung dan akan diberi upah Rp10 juta. Tersangka ini statusnya sebagai kurir,” terang Kanit. (red)

BACA JUGA  Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Medan Johor, Satu Pengedar Sabu Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!