Yogyakarta,TRIBRATA.TV – Dua pengendara motor yang viral setelah menggedor sebuah mobil di Simpang Empat Gramedia, Kota Yogyakarta, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun masyarakat. Proses mediasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) berakhir damai setelah korban menerima permintaan maaf kedua pelaku.
Kedua pelaku diketahui bernama Putra (26), warga Tangerang, dan Rizal (26), warga Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, keduanya mengakui telah bertindak emosional dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas tindakan yang kami lakukan. Kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar kedua pelaku dalam proses mediasi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) malam di kawasan Simpang Empat Gramedia, Kota Yogyakarta. Insiden bermula ketika pengemudi mobil membunyikan klakson karena sepeda motor yang dikendarai pelaku memotong laju kendaraan di jalan.
Namun, pelaku mengaku salah memahami situasi tersebut. Mereka mengira klakson dibunyikan sebagai bentuk kemarahan sehingga merasa tersinggung. Akibatnya, keduanya langsung mengejar mobil korban.
Setelah berhasil mendekati kendaraan korban, pelaku menggedor bodi mobil sambil melontarkan umpatan. Tindakan itu membuat korban merasa takut dan memilih mencari perlindungan di pos polisi yang berada di kawasan Simpang Empat Gramedia.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Sementara itu, rekaman aksi pengendara motor yang menggedor mobil beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Menindaklanjuti video viral tersebut, jajaran Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, kedua pelaku datang ke kantor polisi dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses mediasi, kedua pelaku kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Mereka mengakui telah bertindak di luar kendali karena terbawa emosi sesaat.
“Kami mengakui kesalahan kami dan memohon maaf kepada korban. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami agar lebih bisa mengendalikan emosi saat berada di jalan,” kata pelaku.
Korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Dengan demikian, kedua belah pihak memilih mengakhiri perkara secara kekeluargaan.
Polresta Yogyakarta menyatakan penyelesaian kasus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak setelah pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat berkendara.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kesalahpahaman di jalan raya dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak disikapi dengan bijak. Polisi berharap seluruh pengguna jalan mampu menahan emosi, mengedepankan etika berlalu lintas, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui cara yang baik sesuai ketentuan hukum.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















