Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Alamat Jl. Merdeka Kota Pematangsiantar,Kamis (11/7/2019) sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam OTT tersebut, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kompol Suhartono, berhasil mengamankan 3 orang yakni TMT, Tenaga Harian Lepas, LN Staf pegawai dan EZ Bendahara.Selain itu turut diamankan 16 orang saksi dan uang sebesar Rp. 186.000.000.
OTT Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terkait Tindak Pidana Korupsi terkait Pungli atas Pemotongan pemberian uang Intensif pemungutan pajak daerah milik anggota Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematang Siantar yang sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Triwulan II Tahun 2019.
Usai melakukan OTT dan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar,Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu membawa seluruh pegawai yang diamankan ke Polda Sumut. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









