Sitaro, TRIBRATA TV
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan “Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah” Semester I Tahun 2024 bertempat di Ballroom Grand Kawanua Novotel Manado, Senin (10/06/24).
Dalam kesempatan ini hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. Joi E. B Oroh yang didampingi Sekretaris Daerah Drs. Denny D. Kondoj, M.Si.
Hadir juga Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw, Sekretaris Daerah Sulawesi Utara Steve Kepel, ST., M.Si., Kepala Perwakilan RI Provinsi Sulawesi Utara Bpk. Dr. Arief Fadillah, MM, CSFA, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta para Bupati dan Wali Kota, Sekda Kabupaten dan Kota, dan Inspektur Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutan dan pengarahannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulut di semester II tahun 2024 ditargetkan mencapai angka 75%.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Bpk. Drs. Steven Kandouw berharap agar catatan atau rekomendasi dari BPK ini menjadi perhatian penting dari Kepala Daerah juga instansi terkait, juga menekankan untuk penyelesaian rekomendasi dan ganti rugi harus jadi fokus bersama.
Pj Bupati Drs. Joi E. B. Oroh mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sangat proaktif terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh perwakilan BPK provinsi Sulawesi Utara. Pihaknya juga memberikan apresiasi dan dukungan yang maksimal atas komitmen Kepala BPK dan jajarannya beserta komitmen kepala daerah untuk semua temuan yang dapat di selesaikan dengan baik.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









