Sitaro, TRIBRATA TV
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2025-2045, Selasa (23/07/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sitaro ini dipimpin oleh Ketua DPRD Djon Ponto Janis, dihadiri Anggota Anggota DPRD. Dari Pemerintah Daerah, Pj. Bupati diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2025-2045 ini bertujuan untuk merumuskan visi, misi, strategi, dan program pembangunan jangka panjang Kabupaten Sitaro Tahun 2025-2045 dalam rangka menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis menyampaikan Pembahasan ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada tingkat I sudah selesai.
“Adapun agenda pembahasan tingkat I ini sudah selesai, karena tinggal menunggu kehadiran Bupati untuk untuk selanjutnya masuk dalam agenda berikutnya yaitu pembicaraan tingkat II yaitu persetujuan bersama atas Ranperda ini, “tutur Ketua Dewan.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk lanjutan pembahasan akan diagendakan minggu depan.
“Selanjutnya pembicaraan tingkat II yaitu penandatanganan bersama persetujuan Ranperda oleh Bupati dan Pimpinan DPRD yang didahului oleh penyampaian hasil pembahasan gabungan komisi, pak Bupati akan hadir untuk agenda ini. Ketika pak Bupati selesai melaksanakan tugas luar maka akan diagendakan penandatanganan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 kemudian akan segera ditindaklanjuti untuk menjadi perda, “ungkapnya.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Asisten Administrasi Umum Setda, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kab. Kep. Sitaro, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Camat dan lainnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









