Beli Tiket Kapal Harus Pakai Surat Hasil Rapid Tes

- Editorial Team

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Memasuki new normal, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) kembali membuka penjualan tiket dengan syarat wajib menunjukkan surat kesehatan beserta dokumen lainnya serta mentaati aturan protokol kesehatan, Kamis (11/6/2020).

Syarat itu surat keterangan Rapid Tes, surat kesehatan,surat dinas dari kantor dan dokumen lainnya.

“Calon penumpang tujuan Belawan, Tanjung Balai Karimun,Batam,dan Tanjung Priok Jakarta secara langsung bisa lakukan pembelian di kantor cabang P.T Pelni di Jalan Krakatau Medan,” kata Kepala cabang PT Pelni, Luthfi Israr, Kamis (11/6/2020).

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Pembukaan Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran

Menurutnya menjelang new normal PT Pelni mulai mengoperasi KM Kelud dari Jakarta pada tanggal 5 Juni 2020 dengan menyinggahi beberapa pelabuhan yaitu Tanjung Priok ke Tanjung Pinang, Pelabuhan Kijang menuju Batam dan ke Belawan.

“Apabila penumpang bukan pegawai atau instansi cukup surat keterangan pemerintah kelurahan, kecamatan setelah memenuhi syarat syarat tersebut calon penumpang dapat membeli tiket,”katanya.

BACA JUGA  Sambut Hari Armada, Prajurit Yonmarhanlan I Ikuti Donor Darah, Prolasih dan Tabur Bunga

Sebelum penumpang naik ke atas kapal KM Kelud akan diperiksa oleh tim kesehatan didampingi petugas gugus covid-19. Jika persyaratan telah memenuhi dan calon penumpang itu berbadan sehat, tidak ada sakit, calon penumpang itu dapat dipersilahkan naik ke atas kapal,” ucap Luthfi mengakhiri. (P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers
FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini
Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:08 WIB

FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Berita Terbaru