Sidang Perdana Kopda Bazarsah: Didakwa Bunuh Tiga Polisi, Terancam Hukuman Mati

- Editorial Team

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Sidang perdana atas terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang didakwa atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini menyita perhatian luas karena ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
Dalam sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, oditur militer membacakan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 dan pasal-pasal lain yang relevan.

Hakim ketua menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum bagi terdakwa, mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini lebih dari 15 tahun penjara bahkan bisa sampai hukuman mati.

Kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat 16 personel kepolisian — lima dari Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan — melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung.

BACA JUGA  Berkunjung ke Simalungun, 6 Warga Sergai Hanyut di Sungai

Ketika terjadi kegaduhan di lokasi, terdakwa meminta senjata jenis FNC dan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tak lama kemudian, terdakwa menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali dari jarak dekat.

Ia kemudian menembak Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang saat itu tengah membalas tembakan menggunakan pistol. Setelah itu, terdakwa juga menembak Bripda M Galib Surya Ganta dari jarak jauh.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh 4 kilometer dan akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK. Ketiga korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Lampung, namun nyawa mereka tak terselamatkan.

BACA JUGA  Cekcok Soal Ayam, Paman Aniaya Ponakan Sekeluarga

Hasil visum menyatakan korban mengalami luka tembak fatal, Iptu Lusiyanto meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada. Bripka Petrus Apriyanto tewas akibat tembakan dari jarak dekat di area kepala. Bripda M Galib Surya Ganta meninggal karena luka tembak di bagian wajah yang mengenai batang otak.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan 12 dari total 31 orang saksi yang diajukan oleh oditur militer.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa, khususnya penerapan Pasal 340 KUHP. Ia meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

BACA JUGA  18 Hari Operasi Masif, Diresnarkoba Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 163 Tersangka

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas bahwa terdakwa membawa senjata dari rumah dengan maksud tertentu, sehingga bukan tidak mungkin hal serupa bisa menimpa warga sipil,” ujar Putri. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru