Asahan, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. (28) diamankan petugas dalam penggerebekan di Dusun VI Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Senin (4/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I Ipda A.F. Manalu, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas melihat seorang pria berada di dalam kamar sebuah rumah di lokasi yang dicurigai. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet sekop, satu dompet warna biru, satu unit timbangan elektrik.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Fran)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









