Kulon Progo, TRIBRATA TV
Sebuah truk towing yang mengangkut alat berat jenis excavator mengalami kecelakaan tunggal di tanjakan ekstrem Jalan Nanggulan–Girimulyo, tepatnya di Padukuhan Bulu, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (11/5/2026) pagi.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB tersebut mengakibatkan truk bernomor polisi AB 8774 ED terbalik di badan jalan. Muatan excavator seberat kurang lebih 5 ton pun turut terlempar setelah truk kehilangan kendali akibat mengalami patah as roda saat sedang menanjak.
Sopir truk, Muhdir (37), menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kendaraan melaju di tanjakan Bibis yang dikenal curam. Meski kondisi mesin dalam keadaan bertenaga, kerusakan mendadak pada komponen as roda membuat fungsi pengereman hilang seketika.“Tenaganya masih kuat, tapi as-nya putus langsung ngelos. Kalau sudah patah as, mesin sama rem sudah tidak bisa menahan,” ujar Muhdir saat ditemui di lokasi kejadian.
Mengetahui kendaraan meluncur mundur dengan cepat, warga Sleman tersebut memutuskan untuk membanting setir ke arah tebing. Keputusan berisiko ini diambil guna menghindari jurang yang berada di sisi jalan berlawanan.
“Kalau langsung mundur ke bawah bisa lebih fatal, bisa terguling (ke jurang). Jadi saya tabrakkan ke tebing supaya tidak terlalu jauh jatuhnya,” tambahnya.
Muhdir mengaku ini merupakan kali pertama dirinya melewati jalur perbukitan Menoreh untuk menuju Kaligesing.
Ia menilai, meski rute telah disurvei oleh pihak perusahaan, beban berlebih pada as kendaraan tidak mampu menahan durasi tanjakan yang terlalu panjang di lokasi tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan terjadinya kecelakaan tunggal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), kendala teknis pada sistem transmisi dan beban muatan menjadi pemicu utama.
“Saat berada di tanjakan, persneling truk tiba-tiba menjadi netral sendiri sehingga kendaraan meluncur mundur lalu terbalik,” jelas Iptu Sarjoko.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









