Bantul, TRIBRATA TV
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, akan dihentikan sementara operasionalnya mulai Selasa (12/5/2026). Penutupan dilakukan menyusul dugaan pencemaran air sungai di wilayah Mangiran, Trimurti, yang dikeluhkan warga setempat.
Pemerintah Kabupaten Bantul menyebut penghentian sementara operasional SPPG tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Warga terdampak pencemaran, Agus Indriyanto (55), mengatakan aktivitas di lokasi SPPG masih berlangsung . Namun, menurut dia, seluruh karyawan dikumpulkan di dalam area fasilitas tersebut.
“Masih beroperasi hari ini, tapi tadi semua karyawan dikumpulkan,” kata Agus saat ditemui disekitar lokasi,Senin (11/5/2026).
Agus merupakan warga yang tinggal di dekat fasilitas SPPG tersebut. Ia sebelumnya mengeluhkan kondisi air sungai di kawasan Mangiran yang diduga tercemar limbah dari aktivitas operasional dapur penyedia makanan bergizi itu.
Keluhan warga mencuat setelah air sungai di sekitar permukiman berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap. Warga menduga limbah cair dari aktivitas pengolahan makanan dibuang ke aliran sungai tanpa pengelolaan memadai.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan keputusan penghentian sementara operasional SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan BGN sebagai pihak pengelola program.
“Pemberhentian sementara itu kewenangan Badan Gizi Nasional. Pemkab Bantul sudah menerima pemberitahuan terkait penghentian sementara operasional SPPG Trimurti,” ujar Hermawan.
Meski demikian, Hermawan belum merinci sampai kapan penghentian sementara tersebut akan berlangsung. Pemerintah daerah, kata dia, masih menunggu hasil evaluasi dan tindak lanjut dari pihak terkait.
Pemkab Bantul sebelumnya juga telah melakukan peninjauan terhadap lokasi setelah muncul laporan warga mengenai dugaan pencemaran sungai. Selain itu, instansi terkait disebut telah mengambil sampel air untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan pencemaran ini mendapat perhatian warga karena sungai tersebut selama ini digunakan untuk kebutuhan lingkungan sekitar, termasuk aktivitas pertanian dan saluran air permukiman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Trimurti maupun Badan Gizi Nasional terkait dugaan sumber pencemaran dan hasil pemeriksaan lingkungan di lokasi.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









