Merangin, TRIBRATA TV
Komitmen Polres Merangin dalam mendukung peningkatan gizi masyarakat diwujudkan melalui groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Sarana Pendukung Program Gizi (SPPG) secara serentak pada Rabu (6/08/2025), di dua lokasi berbeda, di Desa Salam Buku Kecamatan Batang Masumai, dan di lingkungan Polsek Pamenang.
Di Desa Salam Buku, kegiatan dihadiri Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, bersama Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, perwakilan Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, Dinas PU Merangin, unsur TNI, kepala sekolah penerima manfaat, perwakilan Yayasan Kemala Bhayangkari, vendor PT Adhipati Bangun Negara, serta personel Polres Merangin.
Sementara di Polsek Pamenang, acara dihadiri Wakapolres Merangin Kompol Devita Efrina, Kapolsek Pamenang AKP David P.U.L. Tampubolon, Camat Pamenang Abdullah Alamudi, serta kepala sekolah dari jenjang SD, SMP, dan SMA se-Kecamatan Pamenang Selatan.
Kapolres dalam sambutannya menyampaikan pembangunan sarana SPPG ini ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan. “Program ini merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat langkah nyata dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah, ibu hamil, dan balita” ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat 3.365 penerima manfaat, yang terdiri dari siswa-siswi di 25 sekolah, serta ibu hamil dan balita di wilayah Kabupaten Merangin dan dapat terus bertambah untuk ke depannya sesuai kebutuhan.
Untuk menunjang pelaksanaan program, sebanyak 47 relawan petugas dapur telah ditunjuk oleh Kepala SPPG. Para relawan ini akan bertugas menyediakan makanan sehat dan bergizi setiap harinya selama program berlangsung.
Pembangunan SPPG ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan gizi masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting di Indonesia. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









