Samarinda, TRIBRATA TV
Polresta Samarinda berhasil ungkap kasus dugaan penipuan jual beli Dump Truck yang dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Kasus tersebut dilaporkan seorang warga Kelurahan Sungai Durait Tengah, Misriadi kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda.
“Awalnya dari postingan FB (tentang penjualan Drum Truck,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi, Senin (10/4/2023).
Dari Facebook itu, kemudian korban, Mahdianyansyah tertarik ingin membeli Unit Dump Truck tahun 2011 dengan harga Rp101.500.000 dan menghubungi nomor yang tertera dalam iklan di akun FB tersebut.
“Tersangka Sadam Mardinata bersama kawanannya kemudian memperdaya korban hingga korban mau mengikuti keinginan tersangka,” ujar Kapolresta.
“Korban melakukan pembayaran melalui transfer hingga Rp 101.500.000 dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang,” tutup Kapolresta.(Humas/Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









