Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang dilakukan 2 pelaku berinisial BP (24) dan AAS (22).
Kejadian berawal pada Selasa sore (12/11/2024) ketika korban Liawati (35) memarkirkan sepeda motor N Max miliknya di depan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi. Setelah sekitar satu jam berada didalam kamar, korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Teman korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa pisau yang berbentuk seperti pistol.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono pada Minggu (17/11/2024) menyatakan, usai menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat mengarah kepada pelaku BP.
Pada Jumat malam (15/11/2024), petugas pun menangkap BP, yang saat itu berada dirumah orang tuanya di Kerompol Desa Paya Lombang, Serdang Bedagai.
Dari pengakuan BP, dia melakukan aksinya bersama seorang rekannya. Selanjutnya pada hari Sabtu dini hari (16/11/2024), petugas kembali berhasil menangkap pelaku AAS dari sebuah kamar hotel di Sei Rampah.
“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah senjata tajam berbentuk senjata api. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada 2022 lalu di wilayah Simalungun”, jelas Kasi Humas.
Menurutnya, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp9 juta, dan hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi slot dan foya foya.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkas Kasi Humas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









