Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kondisi bangunan SD 173124 yang berada di Desa Gonting Siarang-Arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dinilai sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah ruang kelas terlihat mengalami kerusakan cukup parah. Selain itu, fasilitas mobiler seperti meja dan kursi siswa juga dinilai tidak memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, bahkan chromebook juga meminjam dari Dinas Pendidikan.
Sekolah yang seharusnya menjadi tempat bagi siswa menimba ilmu serta bagi para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa ini justru berada dalam kondisi yang kurang memadai. Kerusakan pada beberapa bagian bangunan menimbulkan kekhawatiran terhadap kenyamanan dan keselamatan para siswa maupun tenaga pengajar.
Pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun para guru, berharap adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap kondisi tersebut. Mereka menilai sekolah ini sangat membutuhkan pembangunan maupun revitalisasi agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan aman.
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah program pembangunan sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2025 bahkan 2026 telah dialokasikan untuk beberapa sekolah. Namun demikian, muncul pertanyaan dari berbagai pihak mengenai apakah pemerintah telah meninjau secara langsung kondisi sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan perbaikan mendesak.
SD 173124 disebut-sebut sebagai salah satu sekolah dengan kondisi bangunan paling rusak di Kecamatan Tarutung. Karena itu, pihak sekolah dan masyarakat sekitar berharap pemerintah dapat memprioritaskan perbaikan fasilitas pendidikan di sekolah tersebut.
Mereka berharap perhatian dan langkah nyata segera diberikan agar para siswa dapat belajar di lingkungan yang lebih layak, aman, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah tersebut. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









