Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menghadiri Musyawarah Kabupaten (Muskab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Takalar Masa Bhakti 2025-2029 di Aula Rumah Jabatan Bupati Takalar, Minggu (1/6/2025).
Dalam Muskab tersebut Nasrun Natsir terpilih sebagai Ketua PBSI Kabupaten Takalar Masa Bhakti 2025-2029.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan diantaranya bahwa banyak cabang olahraga di Takalar, sehingga yang pertama dilakukan untuk memajukan olahraga takalar adalah membenahi organisasinya dan menyediakan sarana dan prasarana.
“Pemerintah Takalar selalu mendukung cabang olahraga, olehnya itu olahraga di Takalar harus bangkit dengan mempersiapkan SDM dan melakukan pelatihan terhadap atlet agar lebih berkualitas,” ujar Daeng Manye.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Takalar sangat gemar sekali berolahraga yang utama sepak bola dan Bulutangkis yang sudah memasyarakat, sehingga perlu sekali turnamen yang berjenjang agar lahir bibit – bibit atlit yang dapat mengharumkan nama Kabupaten Takalar.
Bupati berharap dengan ketua yang terpilih ini, menjadikan semangat dan inovasi dalam mengembangkan Olahraga Bulu Tangkis serta melakukan inovasi dalam memajukan olahraga bulutangkis takalar.
Sementara itu, Ketua PBSI Takalar Nasrun Natsir menyampaikan terima kasih kepada seluruh PB yang telah memberikan dukungan kepada dirinya pada pemilihan Ketua Umum PBSI Takalar lewat Muskab periode 2025-2029.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Takalar yang selalu mendukung olahraga di Takalar, kami optimis dengan dukungan Pemerintah Daerah akan menjadikan olahraga di Takalar semakin maju dan berkembang. Kami akan melakukan yang terbaik dalam memajukan olahraga bulutangkis,” katanya.
“Tentu dengan kerjasama dan dukungan kita semua, kedepannya PBSI Takalar akan semakin baik dan dapat melahirkan atlet yang berprestasi lewat olahraga Bulutangkis yang dapat mengharumkan nama baik Takalar,” imbuhnya.
Muskab dihadiri, Ketua KONI, Kepala Dinas Kominfo, serta para Pengurus Koni Kabupaten Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









