Bondowoso, TRIBRATA TV
Polres Bondowoso meraih predikat A- atau sangat baik dalam kategori pelayanan publik di lingkup kepolisian negara republik Indonesia (Polri) tahun 2021.
Ada 29 Polres jajaran Polda Jatim yang menerima penghargaan pelayanan publik dari Menpan RB.Salah satunya Polres Bondowoso.
Pemberian penghargaan ini disaksikan oleh Kapolda Jawa Timur,Irjen Pol Nico Afinta didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim pada Kamis (10/3/2022) kemarin.
Kegiatan penyampaian evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Polri tahun 2021 dilaksanakan di Aula Awaloedin Djamin lantai 9 gedung Bareskrim Polri yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (PAN-RB) Tjahyo Kumolo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta dipimpin secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof.Dr.Ma’ruf Amin dari Istana Wakil Presiden Jalan Merdeka Selatan Jakarta.
Wakil Presiden RI Prof.Dr.Ma’ruf Amin,dalam sambutannya mengatakan transformasi Polri terus bergulir salah satunya adalah Presisi dengan harapan dapat terwujud transformasi Polri secara menyeluruh yang menyentuh seluruh aspek kehidupan.
“Tingkatkan terus kompetensi SDM Polri termasuk literasi digital, manfaatkan modernitas teknologi untuk membantu penegakan hukum serta evaluasi pelayanan teknologi,”kata Wapres.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,menyampaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia akan terus diperbaiki seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin baik dengan meninggalkan budaya – budaya lama yang buruk.
Sementara itu,Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko bangga atas prestasi yang diraih oleh Polres Bondowoso.
“Dengan mendapatkan penghargaan ini,kami Polres Bondowoso akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,”tegas AKBP Wimboko.(irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









