Batu Bara, TRIBRATA TV
Naas bagi dua pecandu narkoba ini, saat melintas di Jalinsum KM 120 – 121 Kelurahan Lima Puluh Kota diringkus personil Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara saat sedang mengendarai sepeda motor tepat di depan Bank Sumut Lima Puluh, Rabu (11/3/2020) petang.
Andi (32) dan Hermansyah (32) keduanya warga Huta II Nagori Bendo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diringkus ketika dalam perjalanan dari arah Indrapura menuju Kisaran.
Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi, SH MM kepada wartawan, Rabu (11/3/2020) malam membenarkan penangkapan kedua warga Kecamatan Ujung Padang tersebut.
Dikatakan Iptu Rusdi, setelah memperoleh informasi akurat dari masyarakat, dirinya bersama Kanit Reskrim dan personil mengadakan pengintaian di TKP.
Begitu orang yang dicurigai lewat dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna biru grey, pihaknya langsung melakukan penyetopan.
Setelah digeledah dari pengendara ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu sabu yang diakui milik mereka.
Atas temuan tersebut, Andi dan Hermansyah berikut barang bukti sabu sabu serta sepeda motor Honda Revo warna biru grey diamankan ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









